Caption : Saksi ADK BRI berbincang santai dengan Bahtiar Penasehat Hukum Gemara.
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Bahtiar, kuasa hukum terdakwa Notaris Gemara, mempertanyakan dasar hukum, terkait adanya Surat Keputusan (SK) direksi PT Bank BRI, yang menyebut kan covernote menjadi salah satu syarat mutlak pengajuan Kredit Modal Kerja (BRI)
Pertanyaan tersebut dilontarkan Bahtiar, kepada saksi Adminitrasi Delegasi Kredit (ADK) BRI Diah Rini, dalam sidang lanjutan perkara korupsi KMK BRI, kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir,
Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (23/12/2021)