Caption : Lima orang saksi yang di ambil sumpah Majelis Hakim
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat, kembali menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan perkara Tipikor BPRS Muntok, yang menyeret tiga terdakwa Iedil Fadhliyansyah (Staff legal dan Appraisal PT BPRS Bangka Belitung cabang Muntok) Romika (Kabag Marketing), dan Junizar (Admin legal)
Senin (24/1/2022) lima orang saksi kembali dihadirkan JPU di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang.
Mereka adalah Ely Sri Darma Putri ASN di Dinas Kelautan Pemkab Babar, Indah Ramahdania staf administrasi BPRS Muntok,
Oktaviani Saputri karyawan swasta,
Zulfa Mawadah mantan karyawan BPRS Muntok dan Ratni customer service kantor kas Kelapa PT BPRS Cabang Muntok.