Caption : Terdakwa Neli Agustin saat menjalani sidang secara virtual,
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Terdakwa Neli Agustin, salah satu debitur yang tersandung kasus korupsi KMK BRI kantor cabang Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu Depati Amir, divonis 4 tahun penjara.
Vonis majelis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya mengganjar Neli dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara.