Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung akan melaunching penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penilangan kendaraan secara elektronik pada 26 Maret 2022 nanti.
Mewakili Dirlantas Polda Babel, Kasat PJR Ditlantas Polda Babel, Kompol Adnan Wahyu Kasogi menjelaskan mekanisme dalam penerapan tilang kendaraan secara elektronik ini.
“Ketika pelanggar itu tercapture oleh perangkat ETLE, jenis pelanggarannya itu jenis apa, akan dikirimkan surat pelanggarannya ke alamat yang tertera pada nopol kendaraan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (22/03/2022)