OKEYBOZ.COM, Manggar, – Alat Kelengkapan Dewan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur mengalami perubahan struktur keanggotaan. Perubahan terjadi di jabatan Sekretaris dan Wakil Ketua Komisi.
Perubahan dilakukan dalam Rapat Paripurna II masa persidangan I Tahun Sidang 2022 dengan agenda penetapan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Beltim masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Beltim, Senin (28/03/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Beltim, Fezzi Uktolseja menjelaskan, penyelenggaraan Rapat Paripurna kali ini merupakan amanat dari Pasal 45 ayat 2, pasal 47 ayat 4, pasal 55 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa susunan keanggotaaan badan musyawarah, komisi-komisi, BAPEMPERDA, badan anggaran dan badan kehormatan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
“Disini ada beberapa pergantian, kalau ketua komisi semuanya tetap, jadi yang berubah itu di wakil dan sekretaris. Kalau alat kelengkapan lainnya yang berubah di BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah),” ucap Fezzi.