Caption : JPU Ade Yunita seusai membaca Amar Tuntutan.
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —-Erwin dan Ikbal, dua pencuri besi di rumah kosong milik Nurdin, di Jalan BBIL Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, diganjar tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan, JPU Ade Yunita, di muka Pengadilan kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (12/5/2022).
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Hirmawan Agung Wicaksono, didampingi Hakim anggota Anshori Hiromi.