Dishub Babel Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Bangka Selatan

Bagikan

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, -Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Asban Aris yang diwakili Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Babel Erwanto menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Babel. Rabu (25/5/2022).
Kunjungan kerja ini membahas terkait dengan kewenangan Dinas Perhubungan Babel terhadap Penyidikan Pelanggaran Perizinan Angkutan Umum dan Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor dipimpin oleh Hendri selaku Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan beserta staf.
Dalam sambutan Kepala Dinas Perhubungan Babel Asban Aris yang disampaikan Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Babel Erwanto mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya memiliki seorang PPNS dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran angkutan jalan, dan kondisi ini masih kurang.
“PPNS kita di dinas ini hanya satu orang saja, seharusnya minimal ada 2 orang dan kita sudah mengajukan diklat khusus namun terkendala dengan anggaran khusus untuk penambahan PPNS,” ungkap Erwanto.
Selain itu Erwanto mengatakan, tugas dan kewenangan seorang PPNS sesuai dengan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 262 .
“Dasar terkait dengan tugas dan kewenagan seorang PPNS harus sesuai dengan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan yang terdapat pada Pasal 262,” jelas Erwanto.
Ditambahkannya dalam melaksanakan tugasnya seorang PPNS dapat melakukan tugasnya dalam pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus, melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum dan lain sebagainya sesuai dengan pasal 262 UU LLAJ.
Namun dalam melaksanakan tugasnya ungkap Erwanto, seorang PPNS agar selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai koordinator dan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta adanya kepastian hukum sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Hendri Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan mengatakan kunjungan kerja yang dilakukan untuk mengetahui kewenangan Dishub Babel terhadap penyidik pelanggranan perizinan angkutan umum dan kelaikan jalan kendaraan bermotor .
Lanjut Hendri, Bangka Selatan belum memiliki PPNS, karena saat ini dinas perhubungan masih bergabung dengan pekerjaan umum yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Bangka Selatan, dan saya berharap ke depan kami memiliki PPNS Perhubungan.
Hendri juga mengatakan dengan adanya PPNS akan memberikan manfaat terutama dalam pemeriksaan kendaraan truk sawit yang melintas di jalan raya, apalagi CPO yang melintas di jalan di Wilayah Bangka Selatan yang mengakibatkan kerusakan jalan umum.
Hendri berharap dengan adanya kunjungan kerja yang dilakukan ke Dinas Perhubungan Babel dapat disampaikan ke Pemerintah Bangka Selatan agar ke depan Bangka Selatan memiliki personil PPNS pada dinas terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *