Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sedang menyusun Surat Edaran (SE) Gubernur yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, Tentang Penetapan Pembelian Harga Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Babel, Edi Rumdhoni mengatakan, Surat Edaran (SE) tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sebagai dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.