Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, KALIMANTAN TIMUR — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi kunjungi UPTD Wilayah 1 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kalimantan Timur konsultasi terkait tata cara penggunaan anggaran belanja tak terduga.
Dalam pertemuan tersebut Herman Suhadi menanyakan anggaran BTT Provinsi dapat digunakan untuk membantu kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Dalam hal ini pembangunan jalan atau jembatan yang rusak akibat bencana alam.
Dimana, kata dia, dasar penggunaan BTT sejalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak. Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) pada peraturan itu disebutkan bahwa keadaan darurat meliputi beberapa hal. Pertama, bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa.
“Di kampung saya di desa Air Ruay Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, ada jembatan putus yang merupakan akses masyarakat untuk menuju perkebunan dan layanan umum PDAM Kab. Bangka. Karena keterbatasan anggaran pemkab Bangka tidak dapat menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut, sehingga meminta bantuan kepada pemerintah provinsi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun dinas terkait mengatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” kata Herman, Senin (13/2/2023).