Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG —Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur menegaskan dari Sembilan perusahaan yang ada izin Hutan Tanam Industri. Dari kesembilan perusahaan tersebut sudah dicabut izinnya.
Pencabutan itu berdasarkan hasil dari rapat kerja maupun koordinasi ke lapangan hingga akhirnya Komisi III DPRD Babel mencabut izin satu perusahaan yakni PT Bangkanesia.
“Yang mana hasil dari rapat kerja dan turun kelapangan bahwa dari 9 izin usaha yang masuk kedalam kawasan hutan 1 yang sudah dicabut izinnya yaitu PT Bangkanesia yang ada di perbatasan Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan untuk Izin-izin HTI,” kata Adet Rabu (15/2/2023).