Penulis : Hairul Sandi Mantowi
OKEYBOZ.COM, BANGKA — Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pada Pasal 22E bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Pemilu digunakan sebagai instrumen demokrasi Pemilu diselenggarakan secara langsung untuk menghasilkan anggota parlemen, presiden dan wakil presiden.
Pasca reformasi, tingkat kepercayaan publik terhadap Pemilu terus membaik dan meningkat.
Meningkatnya kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu sangat dipengaruhi oleh penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara demokratis.
Guna mewujudkan hal tersebut dan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, penjabaran oleh KPU berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum (Irawan ,2020).