Caption: Persidangan Kasus Dugaan Tambang Illegal di kawasan Rusunawa Kota Pangkalpinang, (ist)
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Kasus Dugaan Tambang Illegal di kawasan Rusunawa Kota Pangkalpinang nampaknya akan semakin seru, Pasalnya Sidang akan dilanjutkan hari ini Senin (23/10/2023), di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Kapten Wahyu yang disebut-sebut oleh saksi Sujono alias Athau, sebagai pemilik tambang di belakang Rusunawa Kota Pangkalpinang.