Boy Yandra : GOR di Jalan Pramuka Tambang 23 Dapat di Manfaat Untuk Rujukan Pasien ODP

Bagikan

Menurut Boy Yandra, Gedung Olah Raga (GOR) yang ada di Jalan Pramuka Tambang 23 untuk rujukan pasien yang dianggap orang dalam pemantauan (ODP) pada Jum’at tanggal 27 Maret 2020, GOR sudah dapat digunakan.

” Tapi tidak semerta – merta ODP harus dirawat di sana bisa juga dirawat di rumah, tetapi jika ODP tersebut sudah meningkat jadi pasien dalam pengawasan (PDP) maka harus dirujuk ke Rumah Sakit Eko Maulana Ali yang ada di Belinyu. Mudah mudahan, ruangan yang dibangun saat ini dapat selesai dalam waktu 2 minggu ini,” imbuhnya.

Dalam hal ini, pihaknya berharap untuk kasus yang PDP tidak meningkat levelnya. Dan masyarakat tidak perlu merasa risau terhadap orang yang dalam status ODP, dinyatakan ODP itu orang yang yang mempunyai gejala mirip seperti meriang, pusing, panas dan sejenis. Tetapi bila orang tersebut belum pernah mengunjungi daerah yang sebelumnya mempunyai kasus Covid-19 berarti hanya ODP saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *