Penulis : Ardam.
OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT — Pengadilan Negeri Sungailiat kembali menggelar sidang perkara Karhutla terdakwa Abdullah als Dul Ketem dan Herman, Rabu (8/4/2020) melalui sistem Video Conference ( vicon ) dengan agenda sidang pembacaan putusan,
Dalam keterangan resminya humas Pengadilan Negeri ( PN ) Sungailiat Arief Kadarmo, SH. MH. menyampaikan terdakwa divonis 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 10.000.000
sesuai tuntutan JPU.
“Perkara Karhutla terdakwa Abdullah dan Herman putusan PN sungailiat sama dengan tuntutan JPU, terdakwa divonis 3 bulan penjara, denda Rp. 10.000.000,” kata Arief Kadarmo di PN Sungailiat.
Kalau tidak dibayar tambah 1 bulan kurungan. terdakwa terbukti bakar hutan pada pasal 78 ayat 3, junto pasal 50 ayat 3 huruf d uu no 41 1999, junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.
Menurut Arief, Pertimbangan PN terdakwa Abdullah als Dul ketam dan Herman di vonis 3 bulan karena belum kantongi izin, sudah buka lahan lebih dulu dan Pembakaran tidak meluas.