PN Sungailiat Vonis Dul Ketem dan Herman Terdakwa Karhutla 3 Bulan Kurungan Penjara

Bagikan

Pada fakta persidangan keterangan saksi menyebutkan lahan tersebut untuk tanam padi, dipergunakan untuk masyarakat. Seharusnya sebelum kantongi izin jangan dibuka dulu,” jelasnya

Disinggung apakah terdakwa sengaja melakukan pembakaran di kawasan hutan produksi?

“Pembakaran sengaja tapi caranya ditumpuk hingga tidak meluas. Sedangkan 1 unit eksavator mini sebagai alat bukti dikembalikan ke pemilik, karena eksavator itu rental, sedangkan pemilik tidak mengetahui peruntukan untuk apa. Namun berdasarkan fakta persidangan lahan tersebut masuk kawasan hutan produksi Baturusa,” jawab Arief Kadarmo.

Pemberitaan sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam hal ini Kejari Bangka, menuntut terdakwa 3 bulan penjara, dengan berbagai pertimbangan.

Ditemui diruang kerjanya, Fengki Indra SH. MH selaku JPU perkara Karhutla tersebut mengatakan, terdakwa tidak membakar secara sporadis.

“Terdakwa membakar lahan seluas 2.75 hektar tidak sporadis. Mereka bakar secara sistimatis terkoodinir tidak merambah kelain, beda seperti pembakaran sifatnya dibiarkan,” kata Fengki Indra, Kamis ( 26/3) siang bertempat diruang kerjanya.

Lanjut Fengki Indra, JPU menggunakan Undang – Undang tentang kehutanan untuk menjerat terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *