Bangka Selatan Masuk Zona Merah, Fatwa MUI Pusat Wajib Dijalankan Tentang Tidak Sholat Jumat Sementara Diganti Sholat Zuhur

Bagikan

“saya luruskan ya bahwa hadits yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir nifaq atau munafik itu, jika tidak melaksanakan kewajiban sholat Jumat dengan sengaja dan meremehkan” Jelasnya

Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits yang artinya.

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa udzhur (halangan), maka Allah akan tutup hatinya.”

Kemudian beliau juga mengatakan seorang laki-laki muslim yang tidak salat Jumat Tiga Kali Beturut-Turut sebanyak Tiga Kali karena malas dan sengaja tanpa adanya udzhur syar’i, maka tetap berdosa atau bisa dikatakan melakukan Pembangkangan terhadap Allah Swt, maka Allah Swt akan mengunci mati hatinya,” Jelasnya

Maka dari itu merujuk Musyawarah Kesepakatan bersama antara ormas-ormas Islam di Bangka Selatan bersama Kemenag Basel, Pemda Bangka Selatan, Polres Bangka Selatan dan Kejari Bangka Selatan, yang dikuatkan dengan Kesepakatan MUI BABEL serta menindaklanjuti Fatwa MUI Pusat No. 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada point 4 yang menyatakan sebagai berikut :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *