Dijelaskan lebih lanjut selain seharusnya data ini cukup dikeluarkan oleh dewan masjid, data dimaksud juga akan digunakan untuk mendistribusi dana yang berasal dari Baznas yang bersifat zakat. Dalam agama, seharusnya zakat disampaikan kepada Mustahiq.
Akan lebih baik seharusnya di dalam surat ditulis syarat utamanya adalah Mustahiq, jika ditulis beragama Islam seperti surat tersebut, akan menimbulkan kebingungan dan menuai protes.
“Saya minta masyarakat tenang, kami pihak pemerintah bukan pilih-pilih dalam hal bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19. Pasti kami sampaikan, apapun kulitnya, sukunya, agamanya pasti pemerintah berikan bantuan sesuai haknya,” jelasnya.
Ditegaskan kembali di akhir penjelasan bahwa dana yang berasal dari zakat, hukumnya harus dikembalikan kepada Mustahiq.
Masyarakat tidak perlu khawatir, pemprov bersama kabupaten/kota hari ini telah menyamakan persepsi dalam refocusing dan realokasi APBD 2020 untuk tahap dua secara detail yang memang terarah untuk bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Bahkan persentase kewajiban pemprov dan kabupaten/kota hingga jumlah angkanya telah terdaftar untuk disalurkan kepada masyarakat Babel yang terdampak Covid-19 setidaknya untuk empat bulan ke depan. (*)