Barter Sabu Dengan Ganja, Buron dan Midun Dibekuk Polisi

Bagikan

“Setelah dilakukan pengembangan barang diduga sabu itu dari Aminudin alias Midun. Sekira pukul 14 : 00 WIB, Senin ( 13/4/2020) dijalan Desa Kimak, Midun berhasil ditangkap dengan barang bukti diduga sabu 16 paket. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, kalau Midun ditampah pasal 111 ayat 1 Undang – Undang Narkotika,” ungkap Faisal Fatsey.

Lanjut Faisal Fatsey, modus operasi para tersangka melalui hubungan telepon.

“Para tersangka berhubungan via telpon, pelaku utamanya berada di Provinsi Lampung. Paket itu diantar seorang disimpang 4 dekat Jalan Bukit Semut Sungailiat. Kemudian tersangka Midun mengambil paket itu. Siapa yang mengantar barang itu Midun tidak tau siap, cuma dia menghubungi kawan di Lampung,” terangnya.

Faisal Fatsey juga membeberkan sejumlah barang bukti diduga sabu dan ganja yang berhasil diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *