Berkas Perkara Penganiayaan Oleh Bos Karaoke Stasiun 12 Sungailiat Sudah P21

Bagikan

Disinggung apakah tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak ?

“Soal penahanan tersangka, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan kewenangan ada di penyidik dalam hal ini Polsek Sungailiat, sampai sekarang belum ada petunjuk dari penyidik, sementara tersangka masih penangguhan. Berkas awal kita terima tanggal 11 Februari 2020, pasal yang disangkakan 351 tentang penganiayaan ancaman 2 Tahun 6 bulan penjara,” Jelas Rizal Purwanto.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap Irfan Fakhrudin alias Unyil, berawal saat korban mau membayar di kasir. terjadi lah cekcok mulut antara korban dengan kasir, hingga terjadi penganiayaan tersebut, Kamis (1/02/2020) bertempat di Tempat Hiburan Malam ( THM ) Karoke Stasiun 12 Sungailiat.

Terpisah kuasa hukum korban, Budiyono, SH melalui pesan elektronik WahtsApp berharap tersangka segera ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *