Berkas Perkara Penganiayaan Oleh Bos Karaoke Stasiun 12 Sungailiat Sudah P21

Bagikan

“Kami selaku pelapor sekaligus korban penganiayaan berharap Tersangka dapat dilakukan penahanan dirutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungailiat. Karna kami menilai tindakan dilakukan tersangka merupakan tindakan arogan dan membahayakan orang lain,” ujarnya.

Diakui Budiyono jika tersangka tidak ditahan dikhawtirkan melarikan diri.

“Tersangka layak ditahan dirutan karena di khawatirkan akan melarikan diri, karna kita tahu bahwa tersangka adalah seorang pengusaha yang tentunya sering keluar kota sehingga hal tersebut dapat menghabat proses hukum,” terangnya.

Budiyono juga menunturkan sampai saat ini pihaknya belum pernah mengambil langkah perdamaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *