Menurut Sumin.SH, selaku kuasa hukum tersangka kedatangan kliennya tindak lanjut tahap 2.
“Kedatangan kita ke Kejaksaan hari ini, tindak lanjut tahap 2 yakni pelimpahan barang bukti serta tersangka dari Penyidik Polsek Sungailiat ke Kejaksaan Negeri Sungailiat. Tersangka kita ajukan penahanan kota dengan jaminan saya sendiri dan keluarga tersangka, pihak kejaksaan menyetujui hal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sungailait R. Jeffri Huwae, SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasipidum ) Rizal Purwanto, SH. MH membenarkan tersangka Yanto alias Acun jadi tahanan kota.