Pada kesempatan ini, Wagub Abdul Fatah mengonsultasikan untuk melakukan top up terhadap nominal bantuan yang semula enam ratus ribu rupiah menjadi satu juta rupiah perbulan, yang bersumber dari dana APBD provinsi dan juga APBD kabupaten/kota yang akan diberikan selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni.
Menanggapi hal ini, Mensos Juliari mengatakan akan memberi keleluasaan bagi pemda mengenai besaran bantuan sosial tunai ini, namun dirinya ingin agar data DTKS bisa menyertakan nomor telepon penerima bantuan.
“Silakan, dengan pertimbangan penyesuaian daerah masing-masing, selama tidak ada terjadi permasalahan yang penting diberikan kepada keluarga yang betul-betul membutuhkan dan datanya dilengkapi by name by address,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Wagub Abdul Fatah juga menanyakan perihal mekanisme penyaluran bantuan sosial tunai ini apakah boleh melalui bank BRI atau BNI seperti penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut Mensos Juliari, hal ini bisa saja dilakukan, karena nantinya mekanisme penyaluran bantuan ini ada dua, bisa melalui bank dan kantor pos.