Lewat Vidcon, Pemprov Babel Koordinasikan Mekanisme Pelaksanaan Bansos Tunai

Berita, Headline, Lokal, News3,746 views
Bagikan

Adapun kriteria penerima bantuan, di antaranya keluarga yang termasuk dalam DTKS Kemensos RI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di luar dari Provinsi DKI Jakarta dan tambahan usulan daerah, seperti kriteria KK nonpenerima program sembako dan KK nonpenerima program PKH.

Ada beberapa mekanisme pelaksanaan bansos tunai di antaranya

  1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan sasaran penerima program bansos tunai disiapkan Pusdatin Kesos Kemensos RI
  2. Alokasi awal KPM Bansos Tunai per kabupaten/kota oleh Kemensos RI
  3. Kabupaten/kota mengirimkan usulan calon KPM Bansos tunai kepada Kemensos RI melalui persetujuan bupati/wali kota dan diketahui oleh gubernur melalui SIKS-NG.
  4. Penetapan KPM bansos tunai oleh Kemensos RI
  5. Kemensos menyediakan anggaran bansos tunai
  6. Proses penyaluran bansos tunai dilakukan melalui mitra kerja (PT POS dan Himbara) dengan dukungan pemda
  7. Pengendalian dan sosialisasi bansos tunai dilakukan terpadu antara pusat dan daerah.(*)


Editor : Lusiana Selviani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *