Adapun kriteria penerima bantuan, di antaranya keluarga yang termasuk dalam DTKS Kemensos RI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di luar dari Provinsi DKI Jakarta dan tambahan usulan daerah, seperti kriteria KK nonpenerima program sembako dan KK nonpenerima program PKH.
Ada beberapa mekanisme pelaksanaan bansos tunai di antaranya
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan sasaran penerima program bansos tunai disiapkan Pusdatin Kesos Kemensos RI
- Alokasi awal KPM Bansos Tunai per kabupaten/kota oleh Kemensos RI
- Kabupaten/kota mengirimkan usulan calon KPM Bansos tunai kepada Kemensos RI melalui persetujuan bupati/wali kota dan diketahui oleh gubernur melalui SIKS-NG.
- Penetapan KPM bansos tunai oleh Kemensos RI
- Kemensos menyediakan anggaran bansos tunai
- Proses penyaluran bansos tunai dilakukan melalui mitra kerja (PT POS dan Himbara) dengan dukungan pemda
- Pengendalian dan sosialisasi bansos tunai dilakukan terpadu antara pusat dan daerah.(*)
Editor : Lusiana Selviani