Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Simpang Teritip . Personil Polsek Simpang Teritip dan Tim Garuda Polres Bangka Barat yang, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Sdr. LA, GU , MU dan RE yang sedang berada di rumahnya yang berada di Ds. Terentang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat, yang menusuk korban dengan sebilah pisau adalah Sdr. DA ( DPO ) dan kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mako Polsek Simpang Teritip
Tersangka dalam kasus ini akan dijerat pasal 170 KUHP ayat (1),(2) ke 1E KUHP atau pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.(*)