Caption : Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik (LP5) Babel, Jumli Jamaluddin, Jumat (24/4)
Penulis : Septi Artiana || Editor : Adityawarman
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Presiden Jokowi sudah mengeluarkan kebijakan penangguhan angsuran bagi nasabah bank dan leasing. Aturan tersebut memberlakukan bahwa nasabah yang terkena dampak Covid 19 diberikan keringanan untuk tidak membayar angsuran hingga kondisi ekonomi membaik dan virus corona berlalu.
“Terkait persoalan belum diajukannya permohonanan keringanan dalam pembayaran angsuran para nasabah secara online atau melalui aplikasi yang sudah disediakan, seharusnya tidak juga menjadi alasan bagi pihak bank dan leasing untuk melakukan penagihan secara paksa. Akan tetapi sebaiknya pihak perusahaan mesti memberikan bantuan layanan kepada nasabahnya untuk memudahkan cara pengisian form yang secara online tersebut,” ujar Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik (LP5) Babel, Jumli Jamaluddin, Jumat (24/4/2020).
Ia menambahkan seharusnya pihak leasing maupun bank memberikan pemberitahuan kepada nasabah jika memang telah ada kebijakan dari pemerintah terkait keringanan bagi nasabah perusahaan leasing atau bank tersebut.