Sebab itu pihak perusahaan mesti merespon apa yang menjadi keluhan nasabah atau debiturnya. “Pihak leasing dan bank wajib membantu kemudahan bagi debitur atau nasabahnya,” kata dia.
Menurutnya tidak semua nasabah/debitur yang paham dengan aplikasi ataupun teknologi online meskipun memiliki handphone android. ” Maka bagi yang tidak paham hal itu mesti dibantu cara pengisiannya permohonan pengajuan tersebut. Agar tidak dibiarkan hingga sampai batas ketentuan waktunya berakhir serta dijadikan dasar bahwa pihak debitur sengaja lalai,” katanya.
Menurutnya lagi, dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19 ini semua pihak harus dapat memahaminya apalagi banyak yang terdampak.
Namun ia berharap semua pihak tidak memanfaat situasi dan kondisi ini untuk merugikan salah satu pihak baik pihak nasabah ataupun pihak perusahaan.