LP5 Babel: Permohonan Online Tidak Jadi Alasan Bagi Leasing dan Bank Untuk Menagih Angsuran

Bagikan

“Maka solusi terbaiknya adalah kedua belah pihak harus bisa saling memahami dan tidak saling merugikan. Sebaiknya pihak perusahaan mesti memberikan pertimbangan dan kebijakan sesuai kebijakan pemerintah untuk memudahkan nasabahnya,” katanya.

Memang pemerintah telah memutuskan keringanan kredit perbankan dan leasing untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Kebijakan pemerintah tersebut yaitu berupa keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing. Bank/leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur.
Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan atau lainnya sesuai kesepakatan baru,” ujarnya.

Lebih lanjut Jumli sampaikan, penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank atau perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan,” tutupnya. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *