“Tidak semua kepala keluarga penerima BLT yg terdampak Covid 19 dapat BLT Dana Desa ini,
dan BLT DD yang kami berikan dalam bentuk dana sesuai namanya, bukan dalam bentuk sembako,”jelas Kurniawan, kepala Desa Bangka Kota kepada OKEYBOZ.COM
Menurut Kurniawan warga yang berhak menerima adalah sesuai dengan hasil musyawarah desa khusus tentang penetapan nama-nama penerima yang tertuang dalam Perkades, yaitu sejumlah Rp.600.000,- untuk setiap kepala keluarga selama 3 bulan, mulai April hingga Juni 2020.
Hal ini sesuai dengan Musyawarah dusun yang telah dilakukan 23 april 2020 untuk menentukan KPM (Keluarga penerima manfaat) Yang bersumber dari dana desa Bangka Kota kecamatan Simpang Rimba kabupaten Bangka Selatan provinsi Kepulauan Bangka Belitung..
Adapun sasaran penerima BLT DD tersebut sesuai Permendes, PDT dan Transmigrasi No : 6 tahun 2020, adalah, keluarga yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error), serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.