Kurniawan berharap agar masyarakat tetap rukun dan jangan sampai ada gejolak di desa, karena hal itu akan membuat desa tidak tenteram dan aman.
Kurniawan juga menghimbau bila ada aparatur Desa yang berbuat tidak sesuai aturan silahkan untuk membuat pengaduan ke desa atau silahkan diperkarakan bila memang melakukan suatu kesalahan.
Penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Kemendesa PDTT memperkirakan, BLT yang dialokasikan untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia mencapai Rp 22,4 triliun.(*)