Mengenai Pasien Positif Covid-19 yang sembuh yang akan kembali ke masyarakat, secara administratif dan legalitas RSUD yang menangani atau dinas terkait telah mengeluarkan surat keterangan kesehatan kepada pasien sembuh sehingga kepada masyarakat harus menerima dan tidak mengucilkan karena penyakit ini merupakan wabah siapa saja bisa terkena.(*)