Dia juga meminta para tokoh agama nonmuslim tersebut juga dapat melakukan pendekatan melalui audiensi dengan gubernur atau Biro Kesejahteraan Rakyat agar dapat mengusulkan penerimaan bantuan intensif di tahun yang akan datang.
“Dengan catatan, syarat-syarat yang penghulu harus sama dengan yang nonmuslim. Nonmuslim bukan asal orang, yang diusulkan itu harus memiliki tanggung jawab yang sama dengan penghulu muslim,” terangnya.
Johansen turut mengucapkan terima kasih kepada gubernur yang telah memberikan bantuan insentif kepada para penghulu sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap kesejahteraan pemuka agama.