“Sekarang disini keadaannya juga sama seperti di daerah lainnya, sama-sama membutuhkan bantuan dari kita yang mungkin saat ini memiliki sedikit kelebihan dibandingkan mereka,” ujar Hellena.
Dikutip dari situs. Nu.or.id. para ulama syafi’iyah berpendapat, orang yang masih berada diperantauan saat malam hari raya Idul Fitri, maka wajib membayar zakat ditempat dimana dia berada. Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab Gyahah Talkhis, Al Murad karya Abdulrahman Bin Muhammad Bin Husein Ba’lawi. (Nop)