Lanjut Samsir, termasuk penerima yang sudah mampu dan ganda sesuai di DTKS, apakah tetap diberikan, serta mengatur kriteria penerima untuk BLT-DD yang tetapkan oleh relawan Covid 19 dalam Musyawarah desa sehingga ada keseragaman dalam menetapkan calon penerima dalam proses musdes tersebut.
Serta mengatur jika ada kelebihan dana alokasi untuk BLT DD , apakah masuk kas desa atau dikembalikan,” ujar Samsir seraya menambahkan.
Dikatakan Samsir, Karena menurut undang – undang Kabupaten bisa membreakdown aturan undang – undang dalam bentuk yang lebih detail sebagai muatan lokal.
Dalam bentuk peraturan Bupati yang diatur dalam Undang – undang asalkan tidak menyimpang dari peraturan yang diatasnya,” jelasnya.(*)