Wagub Abdul Fatah Bahas Perizinan Kewenangan Amdal, UKL-UPL Bagi Tambak Udang

Berita, Headline, Lokal, News4,800 views
Bagikan

Editor : Lusiana Selviani

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Abdul Fatah bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Babel membahas tentang retribusi pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Senin (11/5/20).

Pembahasan ini akan berkaitan dengan perizinan terhadap kewenangan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). UKL-UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib Amdal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *