“Tadi kami membahas, mengenai siapakah yang berwenang dalam mengeluarkan Amdal. Apabila menyangkut lintas antara kabupaten/kota, maka menjadi kewenangan provinsi,” ungkap Wakil Gubernur Abdul Fatah.
Permasalahan yang terjadi pada tambak udang dijelaskan oleh Wagub Abdul Fatah, bahwa pada wilayah daratnya mengenai tata ruang, sedangkan pada bagian wilayah lautnya mengenai zonasi.