“Pada wilayah laut, jarak 0 hingga 12 mil merupakan kewenangan provinsi. Namun untuk wilayah di darat merupakan kewenangan kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Dari hal tersebut, pemprov menilik kembali penilaian terhadap dampak lingkungan, dengan meminta pandangan-pandangan hukum yang akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI, dengan melihat kondisi dan korelasi dari masing-masing keberadaan tambak udang tersebut.
“Hal ini sudah diformulasikan dalam rancangan peraturan Gubernur sebagai perubahan dari Peraturan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang, sebagai pengaturan retribusi. Untuk itu, perlu melakukan uji sampel terhadap kelayakan air limbah,” pungkasnya.(*)