Mikron juga menjelaskan, aturan penetapan zona merah suatu wilayah/daerah dapat ditetapkan apabila sudah bermunculannya transmisi lokal di daerah. Transimisi lokal merupakan penularan Corona yang terjadi antara impor (pembawa) Covid-19 kepada Masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu, suatu wilayah dapat dinyatakan sebagai zona merah, apabilah jumlah penularan dari impor sudah berjumlah di atas 10 orang berstatus positif Covid-19.