Surat keterangan rapid test ini nantinya akan disebarkan ke rumah sakit khusus yang ditunjuk GTPPC-19 Babel, seperti RSUD, RSUP Ir Soekarno dan RS KIM.
Sementara, Juru Bicara GTPPC-19 Babel Andi Budi Prayitno menuturkan berdasarkan laporan tim gugus tugas di lapangan terkhusus KKP, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya SPPD mau pun surat keterangan rapid test yang palsu.
“Tadi saat rapat bersama juga dibicarakan soal ini, dan keterangan KKP belum ditemukan surat yang palsu, baik dari luar atau dalam daerah Babel. Hal ini memang menjadi upaya antisipasi GTPPC-19 Babel, sebagai salah satu langkah penyebaran Covid-19 ini,” ungkap Andi Budi Prayitno.(*)