PLN UP3 Bangka Resmi Sampaikan Surat Permohonan Maaf

Bagikan

Dalam Perda tersebut sudah diatur berbagai ketentuan serta sanksi (denda) terkait penebangan pohon yang berada di fasilitas umum.

Maneger PT PLN UP3 Bangka, Candra Afeli melalui surat permohonan maafnya menyampaikan, bahwa terkait dengan pemangkasan (penebangan) yang dilakukan oleh petugas PLN di ruas Jalan Kejaksaan Kacang Pedang dan Jalan Sudirman Bess Cinema itu, didalam pelaksana pemangkasan oleh pihaknya memang belum sesuai dengan kaidah estetika yang telah ditetapkan oleh Pemkot Pangkalpinang.

“Untuk itu kami (Pihak PLN) memohon maaf yang sebesar-besarnya,” sebut Candra.

Selain itu ia juga berharap semoga permohonan maaf ini menjadi jalan untuk semakain memperat dan memperkuat koordinasi serta komunikasi khususnya dalam kegiatan pemangkasan pohon diwilayah Kota Pangkalpinang yang tujuannya tidak lain adalah untuk kualitas kelistrikan dikota Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *