Tim Opsnal Polres Pangkalpinang Bekuk IRT Pelaku Pencurian

Bagikan

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang,  AKP M Adi Putra menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP /B-191/V/2020/SPKT RES PKP Tanggal 14 Mei 2020 Tentang Tindak Pidana Pencurian.

” Sesuai keterangan dari korban yang pada saat itu sedang membayar iuran BPJS di kantor Pos Bacang kemudian meletakan 1 (satu) unit HP merk OPPO A83 Warna Hitam dengan Nomor Imei : 868503034734297, pada saat korban pulang dan lupa untuk mengambil HP tersebut, kemudian korban kembali lagi ke Kantor Pos Bacang untuk mengambil HP tersebut namun HP tersebut sudah Hilang.”jelasnya. 

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 16.30 wib, tim opsnal Polres Pangkalpinang mendapat informasi bahwa pelaku pencurian HP berada di Daerah Air Mawar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *