Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Ranu Mihardya menyampaikan agar pelaksanaan rapid test tetap berpedoman pada etika kedokteran.
“Kami di forkopimda sudah berdiskusi untuk melakukan langkah-langkah terbaik dan tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 salah satunya yakni melakukan rapid test kembali bagi masyarakat yang masuk ke Bangka Belitung. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni harga dan rapid test berlaku tujuh hari, kalau misalnya yang bersangkutan sudah melakukan rapid test satu atau dua hari sebelum berangkat berarti yang bersangkutan masih memiliki hak untuk tidak melakukan rapid test . Oleh karena itu, kode etik kedokteran harus dijaga agar nanti jangan sampai terjadi pelanggaran,“ ungkapnya.
Ketua DPRD Prov. Babel, Didit Srigusjaya memberikan apresiasinya atas langkah cepat pemprov untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Bangka Belitung. Beliau meminta agar seluruh kepala daerah dapat bersinergi untuk percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Babel.
“Kami melihat pemprov sudah luar biasa maksimal dalam menangani penyebaran Covid-19 di Babel. Keselamatan masyarakat Bangka Belitung merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu kami berharap semua kepala daerah bisa bergotong-royong melaksanakan langkah-langkah terbaik untuk menangani Covid-19 di Babel,” pungkasnya.(*)