Penulis : Ardam
OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT, — Sudah tak sanggup mencium bau busuk limbah pabrik PT. Bangka Asindo Agri ( PT. BAA ), warga Kenanga kab. Bangka akhirnya tempuh jalur hukum. Tak tanggung – tanggung Pengacara Zaidan, SH. MH dari kantor hukum Zaidan dan Patners dipercaya untuk menjadi PH kasus hukum tersebut.
Kepada OKEYBOZ.COM. Heti warga kenanga mengatakan, jalur hukum ini ditempuh karena tidak ada solusi atas mediasi yang telah dilakukan.
“Kita warga Kenanga sudah sepakat menempuh jalur hukum dengan dibuktikan dengan tanda tangan 500 warga, kami tidak mau lagi negosiasi dengan pihak perusahan. Sudah 4 tahun warga Kenanga menghirup bau busuk ini, langkah – langkah sudah banyak ditempuh tapi tidak ada solusi,” kata Heti, Selasa ( 26/5/2020) sore bertempat di Balai adat Kenanga.