Faisal Fatsey menambahkan tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara.
“Pasal yang disangka 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, perkara ini masih dikembangkan polsek pemali mencari DPO,” terangnya.
Sementara itu RA mengaku temanya berinisial HS status DPO yang masuk kerumah kosong.
” Saya tidak masuk kerumah, teman saya yang masuk. saya menunggu diluar membantu mengeluarkan barang curian. Datang ke TKP sama HS dengan motor, hasil kami bagi dua. Yang kami jual kulkas , etalase, kipas angin, sepeda, uangnya saya buat jajan,” jelasnya (ard)