Untuk kebijakan terkait Raperda Protokol Penanganan Covid-19, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada pihak eksekutif.
“Terkait Perda ada tiga sisi, yakni yuridis, filosofis dan sisi sosial yang harus terakomodir. DPRD setuju, tetapi ini akan kita kaji, kita akan minta pendapat para tokoh di Babel, kalau bicara sanksi itu kan menyangkut undang-undang bukan DPRD. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan yudikatif dalam hal ini kejaksaan maupun kepolisian,” tegasnya.
Kebijakan new normal akan diterapkan oleh pemerintah pusat pada awal Juni mendatang guna memulihkan perekonomian. Kebijakan new normal ini baru akan diterapkan di empat provinsi dan 25 kabupaten, kota di Indonesia, namun harus berdasarkan protap kesehatan.(spy)