Chikasiarika yang diketahui merupakan warga Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang mengunggah kekesalannya tersebut dikarenakan suami pelaku Feri Otong yang merupakan koordinator juru parkir di Pasar Pagi yang sempat didata dan diamankan polisi terkait dugaan pungli.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Pangkalpinang.