“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku kesal dan tidak terima lantaran suaminya, Feri Otong yang sebagai koordinator juru parkir di Pasar Pagi diamankan petugas gabungan saber pungli Polda Babel dan Polres Pangkalpinang untuk diperiksa,” ujar AKP Adi Putra, Senin (1/6/2020).
Selain itu mantan Kapolsek Bukit Intan ini mengungkapkan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya video ujaran kebencian berdurasi lebih kurang 7 menit, HP Oppo F9 warna unggu, sprei kasur dan sarung bantal warna kuning,” tandasnya. (OB)