Saat ditemui OKEYBOZ.COM diruang kerja Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim ) Polres Bangka, AKP. Dedy Setiawan mengatakan perkara pencemaran nama baik itu masih terus didalami penyidik.
“Soal laporan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangka inisial MGN mengenai pencemaran nama baik, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidik sudah memanggil beberapa saksi termasuk meminta pendapat saksi ahli apakah ada pelanggaran UU ITE,” ungkap Dedy Setiawan, Selasa ( 2/6/2020) sore bertempat diruang kerjanya.
Dedy Setiawan juga menyampaikan kalau Penyidik sudah mendalami perkara itu sudah mendekati tahap penyidikkan.
“Sekarang proses tindak lanjut laporan MGN masih tahap penyelidikkan, dalam waktu dekat berlanjut ke tingkat Penyidikkan. Nah tahap penyidikkan ini kita akan tentukan siapa tersangka,” jelasnya.