Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam mengatakan, gaji tersebut sudah sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan sesuai dengan job desk masing-masing.
“Tim kreatif inikan itu sudah sesuai dengan standar biaya mereka memang bekerja untuk Pemkot Pangkalpinang. Standar biaya juga sudah koordinasi juga dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kalau sudah ada ini diperbolehkan,” ujar Radmida, Rabu (3/6/2020).
Dijelaskan Radmida, gaji yang mereka terima tersebut juga sesuai dengan keahlian dan kemampuan mereka masing-masing. Untuk kontrak kerja sendiri mereka juga sama seperti honorer lainnya dengan sistem kontrak pertahun.