Mario mengatakan bahwa, ancaman pidana terhadap penyalahgunaan dana negara saat bencana adalah pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu jangan sampai ditemukan penyimpangan.
“Sudah ada sudah ada arahan dari bapak jaksa agung untuk tindak tegas pelaku penyalahgunaan dana negara disaat bencana, maka laksanakan sesuai aturan,” kata Mario.
Mario menambahkan, saat ini ada OPD yang sudah melakukan pendampingan, koordinasi konsultasi hukum dengan pihak Kejari Babar.