Kejari Babar Ingatkan Tidak Bermain Main Dalam Penggunaan Dana Covid-19 dan Bansos

Berita, Headline, Lokal, News3,882 views
Bagikan

Mario mengatakan bahwa, ancaman pidana terhadap penyalahgunaan dana negara saat bencana adalah pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu jangan sampai ditemukan penyimpangan.

“Sudah ada sudah ada arahan dari bapak jaksa agung untuk tindak tegas pelaku penyalahgunaan dana negara disaat bencana, maka laksanakan sesuai aturan,” kata Mario.

Mario menambahkan, saat ini  ada  OPD yang sudah melakukan pendampingan, koordinasi konsultasi hukum dengan pihak Kejari Babar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *