“Sesuai keputusaan dan intruksi Jaksa Agung, sejak 22 November 2019, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah dicabut. Setiap dinas, OPD, dan camat dalam mengelola anggaran pemerintah, bisa meminta pendampingan hukum ke kejaksaan. Agar kegiatan itu tepat sasaran, dan mencegah terjadi hal yang tak diinginkan, ” ujarnya.
Pendampingan itu lanjut Kajari, agar kinerja kejaksaan dan pemerintah daerah dapat berjalan lebih baik dan pembangunan terlaksana sesuai aturan.
“Dan pada saat rapat di gedung OR 1 Pemkab Babar, saya juga menjelaskan bahwa kejaksaan dalam hal ini Kejari Babar, juga sudah melakukan pendampingan. dan beberapa dinas juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Jadi apa yang kami lakukan sesuai dengan instruksi dari Kejagung, dan jika ada yang mencoba-coba untuk bermain dalam pengelolaan keuangan negara, terutama dana penanggulangan covid 19, akan kita tindak tegas, kita tidak pandang bulu dalam hal penegakan hukum,” tandas Kajari.(NO)